Soal PPN 12% di 2025, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta
Kamis, 14 November 2024 - 19:42 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pro kontra terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 12 persen di 2025.
Adapun kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
"Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," imbuhnya.
Meski begitu, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.
"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok," ungkap Sri Mulyani.
Adapun PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
Adapun kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
"Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," imbuhnya.
Meski begitu, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.
"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok," ungkap Sri Mulyani.
Adapun PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda