Luhut: Soal Ojol Dikembalikan ke Pemerintah Daerah Masing-masing

Selasa, 14 April 2020 - 23:20 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol) Gojek. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melarang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Sementara itu, menurut aturan Kementerian Perhubungan yang ditanda tangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan ojol boleh mengangkut penumpang.



Hal ini menjadi polemik. Terkait ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah ojol diserahkan dan dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Luhut mengatakan dirinya memang mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melarang ojol membawa penumpang. Sebagai gantinya, ojol akan bekerjasama dengan e-commerce untuk mengangkut barang bagi kebutuhan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!