Ekonom: Perppu Penataan BI, OJK dan LPS Tidak Dibutuhkan Saat Ini

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:19 WIB
Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan saat ini tidak terlalu dibutuhkan. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang Reformasi Sistem Keuangan saat ini tidak terlalu dibutuhkan. Menurutnya, perubahan saat ini tidak bisa dilakukan tiba-tiba.

"Sepertinya Perppu tidak dibutuhkan, karena ini tidak bisa tiba-tiba, suprise di sektor keuangan spekulatif sekali," ujar Eko dalam diskusi virtual.



(Baca Juga: Rombak BI, OJK dan LPS Lewat Perppu, Awas Jangan Sewenang-wenang )

Terkait independensi yang ada di Bank Indonesia yang masuk dalam rencana Perppu tersebut, Eko menilai independensi bank sentral akan tetap ada, hanya saja mekanismenya yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR dalam pembahasan.

"Sekarang itu yang jadi problem seolah-olah negara di dalam negara, tinggal bagaimana mendefinisikan apakah independensi dalam instrumennya tapi tidak dalam tujuan tujuan," kata dia.

Menurutnya, jika Perppu ini dipaksa untuk diputuskan pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini maka tidak akan optimal untuk perubahan ke depan. Kuncinya ada pada perubahan di bank sentral.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!