Bahlil Wanti-wanti Investor Asing, Hukumnya Wajib Libatkan Pengusaha Lokal
Senin, 31 Agustus 2020 - 13:58 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya berupaya untuk melibatkan pengusaha lokal baik dalam setiap investasi yang dilakukan pengusaha nasional maupun asing yang melakukan usahanya di daerah. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mencatat akan melibatkan pengusaha lokal dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan dan Lawe-Lawe di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tak hanya RDMP RU V Balikpapan dan Lawe-Lawe, dia bahkan menegaskan pihaknya berupaya untuk melibatkan pengusaha lokal baik dalam setiap investasi yang dilakukan pengusaha nasional maupun asing yang melakukan usahanya di daerah.
"Mohon juga dilibatkan pengusaha lokal. Ini wajib bagi investor asing maupun dalam negeri yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha nasional di daerah," ujar Bahlil melalui siaran pers di Jakarta, Senin (31/8/2020).
(Baca Juga: Demi Relokasi Pabrik Investor Asing ke Batang, BKPM: Lahan Disiapkan )
Dia mengutarakan, keterlibatan pengusaha lokal dalam setiap investasi di daerah juga perlu diutamakan. Hal ini merupakan bagian dari para pebisnis daerah mengambil kesempatan atau bagian dalam memajukan sektor bisnis di daerah. Meski begitu, keterlibatan pengusaha lokal atau daerah pun harus memenuhi kompetensi dan syarat yang mumpuni.
"Mohon juga dilibatkan pengusaha lokal. Ini wajib bagi investor asing maupun dalam negeri yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha nasional di daerah," ujar Bahlil melalui siaran pers di Jakarta, Senin (31/8/2020).
(Baca Juga: Demi Relokasi Pabrik Investor Asing ke Batang, BKPM: Lahan Disiapkan )
Dia mengutarakan, keterlibatan pengusaha lokal dalam setiap investasi di daerah juga perlu diutamakan. Hal ini merupakan bagian dari para pebisnis daerah mengambil kesempatan atau bagian dalam memajukan sektor bisnis di daerah. Meski begitu, keterlibatan pengusaha lokal atau daerah pun harus memenuhi kompetensi dan syarat yang mumpuni.
Lihat Juga :