UMR Indonesia Terendah ke-5 di Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

Rabu, 27 November 2024 - 18:06 WIB
Sejumlah karyawan perkantoran berjalan memasuki stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Senin (17/5/2021). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia kini berada di urutan ke-5 terendah dalam hal Upah Minimum Regional (UMR) di kawasan Asia Tenggara, sebuah posisi yang mencerminkan rendahnya standar upah di negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tergolong tinggi di kawasan ini sebesar 11% dan direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.

Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga

Meskipun Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tingkat upah di negara ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di urutan ke-5 terendah untuk UMR di kawasan Asia Tenggara.

Negara-negara yang memiliki upah lebih tinggi termasuk Singapura memiliki UMR lebih dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di Indonesia, meski bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang jauh lebih rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.





Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan dalam distribusi kesejahteraan di Indonesia, yang semakin memperburuk tantangan kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, terutama di sektor informal masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka meski negara mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif.

Beban Pajak yang Berat bagi Konsumen

Selain masalah UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand masih menerapkan tarif PPN yang lebih rendah sekitar 6-7%.

Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pembangunan, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah. Peningkatan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang sudah terbebani dengan inflasi yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More