UMP 2025 Naik 6,5%, Menko Airlangga Diperintah Prabowo Bentuk Satgas PHK

Minggu, 01 Desember 2024 - 17:00 WIB
Menko Airlangga mengungkapkan, dapat perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas PHK, menyusul kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian terkait membentuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja ( Satgas PHK ), menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%.

Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.



Menurutnya Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikan di level 6,5%. Baca Juga: UMP Naik 6,5% di 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ujar Menko Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!