Tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bakal Naik, Begini Penjelasan HK
Senin, 09 Desember 2024 - 11:03 WIB
Hutama Karya segera melakukan penyesuaian tarif pada Tol Lubuk Linggau- Curup Bengkulu Seksi Bengkulu- Taba Penanjung. Foto/Dok
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau Hutama Karya segera melakukan penyesuaian tarif Tol Lubuk Linggau- Curup Bengkulu Seksi Bengkulu- Taba Penanjung menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan, penyesuaian tarif juga sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
"Perlu dipahami bahwa penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol. Kami juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (9/12/2024).
Sekedar informasi, Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mulai bertarif pada 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB. Besaran tarif per-golongan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Sehingga pada tahun 2025 mendatang, usia tarif jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung genap berusia 2 tahun dan berhak untuk mendapatkan penyesuaian tarif dari Kementerian PU jika memenuhi SPM.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan, penyesuaian tarif juga sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
"Perlu dipahami bahwa penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol. Kami juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (9/12/2024).
Sekedar informasi, Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mulai bertarif pada 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB. Besaran tarif per-golongan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Sehingga pada tahun 2025 mendatang, usia tarif jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung genap berusia 2 tahun dan berhak untuk mendapatkan penyesuaian tarif dari Kementerian PU jika memenuhi SPM.
Lihat Juga :