Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:47 WIB
JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP 2025 telah diumumkan oleh beberapa provinsi, dengan yang terbaru DKI Jakarta memutuskan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 usai naik 6,5% dari sebelumnya Rp5.067.381. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Sementara itu upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024). Berikut sejumlah provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP 2025 atau menyepakati besaran upah minimum:
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen).
Sementara itu upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024). Berikut sejumlah provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP 2025 atau menyepakati besaran upah minimum:
Mana saja provinsi yang sudah mengumumkan besaran UMP 2025?
1. UMP Kalteng 2025
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 menjadi Rp3.473.621,04 dari awalnya Rp3.261.616,00 yang berarti naik sebesar Rp212.005.Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen).
2. UMP Kalbar 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.286, naik 6,5% dari upah minimum sebelumnya.3. UMP Kaltara 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 menjadi Rp3.580.160 atau meningkat Rp281.507.4. UMP Kaltim 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% setara Rp218.000 menjadi Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858.5. UMP Riau 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau memberikan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp3.508.776,22.Lihat Juga :
tulis komentar anda