Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:47 WIB
22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313
24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.525
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
29. Gorontalo: Rp3.221.731
30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
31. Maluku: Rp3.141.699
32. Maluku Utara: Rp3.408.000
33. Papua Barat: Rp3.613.545
34. Papua: Rp4.285.847
35. Papua Tengah: Rp4.285.847
36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847
38. Papua Selatan: Rp4.285.847.
Setelah UMP ditetapkan yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah setelah tujuh hari.Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi, yang menyesuaikan keputusan pemerintah di angka 6,5% kenaikannya.
Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313
24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.525
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
29. Gorontalo: Rp3.221.731
30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
31. Maluku: Rp3.141.699
32. Maluku Utara: Rp3.408.000
33. Papua Barat: Rp3.613.545
34. Papua: Rp4.285.847
35. Papua Tengah: Rp4.285.847
36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847
38. Papua Selatan: Rp4.285.847.
Setelah UMP ditetapkan yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah setelah tujuh hari.Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi, yang menyesuaikan keputusan pemerintah di angka 6,5% kenaikannya.
Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
(akr)
Lihat Juga :