Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:47 WIB
22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194

23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313

24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425

26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583

27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.525

28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487

29. Gorontalo: Rp3.221.731

30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430

31. Maluku: Rp3.141.699

32. Maluku Utara: Rp3.408.000

33. Papua Barat: Rp3.613.545

34. Papua: Rp4.285.847

35. Papua Tengah: Rp4.285.847

36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847

37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847

38. Papua Selatan: Rp4.285.847.

Setelah UMP ditetapkan yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah setelah tujuh hari.Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi, yang menyesuaikan keputusan pemerintah di angka 6,5% kenaikannya.

Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!