Jelang Libur Panjang Nataru, OJK Ungkap Kredit Pinjaman Online Capai Rp75,02 Triliun

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:16 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjaman dari P2P Lending atau biasa disebut pinjol (pinjaman online). Foto/Dok Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjaman dari P2P Lending atau biasa disebut pinjol (pinjaman online). Mengingat, biasanya belanja masyarakat akan meningkat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“OJK mengimbau masyarakat dapat menggunakan P2P lending dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali, sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang lebih baik ke depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring, dikutip Sabtu (14/12).



Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Cek Biar Enggak Kejeblos

Sementara itu, Agusman menyebut, belum melihat adanya lonjakan pendanaan bagi industri P2P Lending. Per Oktober 2024, outstanding pembiayaan tumbuh 29,23% year on year dari sebelumnya 33,73% di September, dengan nominal sebesar Rp75,02 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!