Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 - 13:38 WIB
Daftar barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain;

- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan

- PPN Dibebaskan di sektor transportasi

- PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan

- PPN Dibebaskan atas listrik dan air

- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi

Daftar barang dan jasa dikenakan PPN 12%;

- Beras premium

- Buah-buahan premium

- Daging premium (wagyu, daging kobe)

- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

- Udang dan crustacea premium (king crab)

- Jasa pendidikan premium

- Jasa pelayanan kesehatan medis premium

- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!