Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu dan Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 - 21:30 WIB
Mulai 1 Januari 2025, ikan salmon, daging wagyu dan sekolah internasional termasuk dalam barang mewah dan jasa yang terkena PPN 12%. Foto/Dok
JAKARTA - Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang dan jasa apa saja yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. "Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:



1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium.

2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.

3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,

4. Beras premium

5. Buah-buahan premium
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More