Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu dan Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 - 21:30 WIB
6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna

7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab

8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11%."Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More