Tak Semua Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH, Hanya untuk Sektor Padat Karya
Selasa, 17 Desember 2024 - 08:29 WIB
Pemerintah akan membebaskan PPH bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta tahun depan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan ( PPH ) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta pada 2025. Adapun pemberian insentif pajak tersebut berlaku khusus untuk para pekerja yang bekerja di industri padat karya untuk menjamin masyarakat kelas menengah tidak tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12%.
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, dikutip Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, dikutip Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Lihat Juga :