Beban Ekonomi Makin Berat di 2025, Kelas Menengah Terancam Jatuh Miskin

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:00 WIB
5 kebijakan baru pemerintah di 2025 terancam membuat banyak kelas menengah jatuh miskin. Foto/Dok
JAKARTA - Beragam kebijakan baru pemerintah pada tahun baru 2025 diyakini bakal menghantam kelas menengah di Indonesia. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat memperkirakan, tahun 2025 menjadi tahun penuh gejolak bagi kelas menengah di Indonesia.



Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan, dari kenaikan pajak hingga penghapusan sejumlah subsidi pada tahun depan. Kebijakan ini, meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, memiliki potensi besar menambah beban ekonomi masyarakat , khususnya kelompok kelas menengah yang sering kali tidak termasuk penerima bantuan langsung.

Berikut 5 Kebijakan Baru Pemerintah di 2025:

1. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)





Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyelaraskan tarif pajak Indonesia dengan standar internasional.

Namun Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, dampaknya akan langsung terasa pada harga barang dan jasa, yang otomatis naik. Kenaikan ini diperkirakan akan paling berdampak pada kelas menengah yang tidak mendapatkan subsidi, tetapi tetap terpaksa mengeluarkan uang lebih banyak untuk kebutuhan sehari-hari.

"Apalagi kenaikan upah UMP (Upah Minimum Provinsi) hanya 6,5% yang diprediksi tidak akan mampu mencukupi kenaikan inflasi dan kenaikan harga akibat PPN 12% tersebut. Bahkan dengan PPN 12 persen tersebut Indonesia termasuk negara penghisap pajak terbesar di ASEAN setelah Filipina. Beruntung mereka yang berdomisili di Vietnam, Malaysia, Singapore dan Thailand tidak mengalami kenaikan sebesar Indonesia," terangnya.

Dengan daya beli masyarakat yang sudah melemah akibat inflasi dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan PPN ini berpotensi memperburuk situasi ekonomi rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), daya beli kelas menengah telah menurun sekitar 5% pada 2024 akibat tekanan inflasi.

2. Tarif Listrik Non-Subsidi

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More