Beban Ekonomi Makin Berat di 2025, Kelas Menengah Terancam Jatuh Miskin

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:00 WIB
Meski pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari hingga Februari 2025, namun tidak serta merta menghapus potensi kenaikan tarif listrik pada kuartal I-2025, setelah sebelumnya pemerintah menahan tarif listrik triwulan IV-2024 atau periode Oktober—Desember 2024.

3. Penghapusan Subsidi BBM dan LPG



Mulai 2025, pemerintah juga berencana mengubah skema subsidi BBM dan LPG. Subsidi akan diberikan langsung kepada masyarakat yang dinilai berhak berdasarkan data yang tercatat di sistem pemerintah.

"Skema ini bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran subsidi, tetapi efek sampingnya adalah kenaikan harga BBM dan LPG bagi kelompok yang tidak memenuhi kriteria subsidi, termasuk kelas menengah," terangnya.

Sambungnya Achmad Nur Hidayat mengutarakan, kenaikan harga BBM akan memicu efek domino pada biaya transportasi dan distribusi barang, yang pada akhirnya meningkatkan harga kebutuhan pokok.

Sebagai contoh, kenaikan harga BBM sebesar 10% dapat mendorong kenaikan harga barang sebesar 3-5%. Dampaknya sangat terasa, terutama bagi masyarakat perkotaan yang sangat bergantung pada transportasi berbasis BBM.

4. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan



BPJS Kesehatan juga akan mengalami penyesuaian iuran pada tahun 2025. Pemerintah mengklaim kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Namun kelas menengah yang umumnya tidak menerima subsidi kesehatan akan merasakan beban tambahan ini. Dalam skema baru, peserta mandiri golongan kelas menengah diperkirakan harus membayar iuran yang lebih tinggi hingga 20%.

Ini akan menjadi tantangan baru, mengingat banyak rumah tangga kelas menengah sudah kesulitan mengatur anggaran untuk kebutuhan pokok lainnya.

5. Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)



Kegiatan membangun atau merenovasi rumah sendiri juga akan dikenai pajak lebih tinggi pada tahun 2025. Pajak KMS yang saat ini sebesar 2,2% dari nilai pembangunan akan naik menjadi 2,4% seiring kenaikan tarif PPN.

Kebijakan ini akan memengaruhi masyarakat yang merencanakan pembangunan rumah atau renovasi besar. Akibatny, biaya properti semakin mahal, yang dapat menurunkan minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!