APLN Bayar Klaim Asuransi Rp50 Miliar ke KTC Coal Mining Energy
Jum'at, 20 Desember 2024 - 16:59 WIB
JAKARTA - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN) dan PT KTC Coal Mining Energy (PT KTC) pada tanggal 4 Desember 2024 yang lalu telah menyepakati pembayaran klaim asuransi sebesar Rp50.050.810.476. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN membayarkan klaim asuransi sejumlah tersebut kepada PT KTC.
Kesepakatan bersama pembayaran klaim dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Direksi masing-masing di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, SH., dan dihadiri juga oleh kuasa hukum PT KTC dan Kepala Bagian Legal PT APLN.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama maka pembayaran klaim asuransi oleh PT APLN kepada PT KTC dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati dan tertuang didalamnya,” ujar Presiden Direktur PT APLN, Moch. Hirmas Fuady di Jakarta, Kamis (19/12)
Dalam kesempatan itu Hirmas Fuady menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT KTC dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi untuk terwujudnya kesepakatan bersama tersebut. Ditambah juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawas yang selalu memberikan perhatian kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini PT APLN agar dalam menjalankan usaha perasuransian selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan juga bahwa PT APLN sangat menghormati dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan klaim asuransi berdasarkan putusan Arbitrase Ad Hoc.
“Sebagai perusahaan asuransi PT APLN berkomitmen dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi peraturan hukum serta meningkatkan kualitas produk dan layanan dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting mengingat dalam usahanya PT APLN sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat dan kualitas jasa dan layanan perusahaan," ujarnya.
Kesepakatan bersama pembayaran klaim dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Direksi masing-masing di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, SH., dan dihadiri juga oleh kuasa hukum PT KTC dan Kepala Bagian Legal PT APLN.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama maka pembayaran klaim asuransi oleh PT APLN kepada PT KTC dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati dan tertuang didalamnya,” ujar Presiden Direktur PT APLN, Moch. Hirmas Fuady di Jakarta, Kamis (19/12)
Dalam kesempatan itu Hirmas Fuady menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT KTC dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi untuk terwujudnya kesepakatan bersama tersebut. Ditambah juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawas yang selalu memberikan perhatian kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini PT APLN agar dalam menjalankan usaha perasuransian selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan juga bahwa PT APLN sangat menghormati dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan klaim asuransi berdasarkan putusan Arbitrase Ad Hoc.
“Sebagai perusahaan asuransi PT APLN berkomitmen dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi peraturan hukum serta meningkatkan kualitas produk dan layanan dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting mengingat dalam usahanya PT APLN sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat dan kualitas jasa dan layanan perusahaan," ujarnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda