DPR Minta Pemerintah Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Senin, 23 Desember 2024 - 20:37 WIB
DPR meminta pemerintah bisa memastikan kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan memberikan sejumlah catatan terhadap rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ia mendukung rencana implementasi kebijakan tersebut sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.
Salah satunya, kenaikan PPN menjadi 12% tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Salah satunya, kenaikan PPN menjadi 12% tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Lihat Juga :