Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
Senin, 23 Desember 2024 - 21:49 WIB
Selain kekhawatiran mengenai semakin maraknya peredaran rokok ilegal, Merri menyatakan bahwa negara juga berpotensi mengalami kerugian dari hilangnya pendapatan atas cukai produk tembakau. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi turut berpotensi menurunkan penerimaan negara.
"Rokok ilegal telah berdampak pada turunnya produksi IHT legal, hal tersebut terlihat dari utilisasi IHT yang menurun 16,08 persen sampai dengan bulan Juli 2024. Produksi IHT juga turun pada tahun 2022 sebesar 323 milyar batang, sedangkan 2023 sebesar 318 miliar batang atau turun sekitar 1,5%," ujarnya.
Dia menegaskan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau harus terus dijaga. Pada 2023, jumlah pendapatan yang diterima mencapai Rp213 triliun. Nilai ini tidak mencapai yang telah ditargetkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp227,21 triliun. Namun, pemerintah merevisi target tersebut pada 2023 menjadi Rp218,7 triliun seiring dengan penurunan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023 sendiri, penurunan yang signifikan telah terlihat pada industri ini.
Baca Juga: Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Belum lagi, IHT juga melibatkan banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya sebagai sumber penghasilan utama. Hal ini harus menjadi perhatian agar daya beli masyarakat tetap terjaga, di tengah target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
"Rokok ilegal telah berdampak pada turunnya produksi IHT legal, hal tersebut terlihat dari utilisasi IHT yang menurun 16,08 persen sampai dengan bulan Juli 2024. Produksi IHT juga turun pada tahun 2022 sebesar 323 milyar batang, sedangkan 2023 sebesar 318 miliar batang atau turun sekitar 1,5%," ujarnya.
Dia menegaskan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau harus terus dijaga. Pada 2023, jumlah pendapatan yang diterima mencapai Rp213 triliun. Nilai ini tidak mencapai yang telah ditargetkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp227,21 triliun. Namun, pemerintah merevisi target tersebut pada 2023 menjadi Rp218,7 triliun seiring dengan penurunan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023 sendiri, penurunan yang signifikan telah terlihat pada industri ini.
Baca Juga: Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Belum lagi, IHT juga melibatkan banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya sebagai sumber penghasilan utama. Hal ini harus menjadi perhatian agar daya beli masyarakat tetap terjaga, di tengah target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Lihat Juga :