Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 16 Desember 2024 - 10:15 WIB
loading...
Harga Rokok Naik per...
Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok tahun depan meskipun cukai hasil tembakau tidak naik. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan, meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan. Harga rokok eceran naik mulai 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.



Tujuan dari kenaikan harga rokok eceran untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu berdarakan bunyi pertimbangan revisi PMK, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Beleid tersebut memuat ketentuan batasan HJE per batang atau gram baik untuk rokok kretek hingga rokok elektrik. Kenaikan harga jual eceran pada tahun depan bervariasi.

Pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok tahun depan bervariasi dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53%. Berikut rincian harga rokok konvensional dan elektrik berlaku tahun depan;

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I paling rendah Rp2.375 atau naik 5,08%

2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 atau naik 7,6%

3. Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I paling rendah Rp2.495 atau naik 4,8%

4. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565 atau naik 6,8%

5. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I lebih dari Rp2.170 atau naik 9,5%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)