Yeay! Tarif Listrik Turun, Sisa Duitnya Buat Belanja dan Jajan Yak

Selasa, 01 September 2020 - 16:59 WIB
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik adalah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum. ( Baca juga:Personel TNI AD Perbaiki Lapak Pedagang yang Rusak di Arundina Jakarta Timur )

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh. Pun, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Sementara, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!