Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar PPnBM. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jadi tarif PPN 12% itu hanya akan berlaku pada daftar barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Disebutkan juga daftar barang mewah yang akhirnya diputuskan terkena tarif PPN baru itu adalah yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2023.



Presiden Prabowo Subianto juga menekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah justru terkena PPN 12%. Baca Juga: 3 Alasan Kelas Menengah Indonesia Rentan Jatuh Miskin

“(Daging wagyu?) Yang selama ini dapet 0 persen tetap 0 persen,” tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!