Beli Token Listrik Diskon 50% Rp100.000 Dapat Berapa kWh? Ini Perhitungannya

Kamis, 02 Januari 2025 - 13:43 WIB
Perhitungan pembelian diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN dengan daya 450-2.200 VA. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Januari dan Februari 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengatasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun demikian, tidak semua pelanggan akan mendapatkan diskon ini, karena hanya pelanggan dengan daya tertentu yang memenuhi syarat.



Diskon tarif listrik 50% berlaku bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas akan mengalami kenaikan tarif listrik seiring dengan penerapan PPN 12%.



Bagi pelanggan prabayar, diskon ini akan langsung mempengaruhi jumlah token listrik yang diperoleh. Jika membeli token listrik dengan nominal Rp 100.000, mereka akan mendapatkan sekitar 63,6 kWh listrik. Namun, dengan adanya diskon 50%, pelanggan tersebut akan mendapatkan 127,2 kWh, yakni dua kali lipat dari biasanya.Selain diskon, ada batasan maksimal pembelian token listrik yang dapat dilakukan berdasarkan daya terpasang pelanggan.



Berikut adalah rincian pembelian token listrik diskon 50%:



1. Pelanggan Daya 450 VA

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More