Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 - 18:28 WIB
Pelaku industri kripto melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Indodax telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.



"Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam pernyataannya, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Bukan Diskon, Ini yang Terjadi Jika Beli Token Listrik Sekarang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!