Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

Jum'at, 10 Januari 2025 - 18:17 WIB
Justru, mereka harus menunggu waktu yang lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.

Baca Juga: Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

Sebagai perumpamaan, di tahun ini pekerja A pensiun di usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan menunggu 3 tahun untuk mendapat manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan karena usia mendapat manfaat pensiun di 2025 59 tahun.

Lalu, di tahun 2029 dengan usia mendapat manfaat pensiun adalah 60 tahun, maka pekerja yang pensiun di usia 56 tahun akan menanti selama 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun. "Hal ini berbeda dengan PNS yang hari ini pensiun maka bulan depan dapat manfaat pensiun," ucapnya.

Adapun, usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan Pasal 15 dalam beleid itu dijelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun, dan bukan usia pensiun untuk bekerja. Jadi mengacu pada Pasal 15, usia pekerja mulai mendapat manfaat pensiun adalah:

1. Tahun 2015 - 2018: 56 tahun

2. Tahun 2019 - 2021: 57 tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!