Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:34 WIB
Kemendagri meminta Pemda tidak menambah beban wakib pajak terkait pemberlakuan opsen pajak. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak. Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Kamis (16/1/2025).



Baca Juga: Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Maurits melanjutkan dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025 maka Pemda harus segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!