Pagar Laut Misterius di Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini Pemiliknya

Senin, 20 Januari 2025 - 20:18 WIB
Pemagaran laut di Tangerang Banten ternyata mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," kata Nusron Wahid.



Baca Juga: Dapat Perintah Prabowo, Panglima TNI Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut Dilanjutkan

Nusron merinci, jumlah HGB yang ada di kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang atas nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!