Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:58 WIB
Beri kepastian hukum dan menyederhanakan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kemenkeu terbitkan PMK No109 Tahun 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan percepatan realisasi proyek nasional.



Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!