DPR Minta Harga Tiket Pesawat Turun 15% saat Mudik Lebaran 2025
Kamis, 23 Januari 2025 - 17:22 WIB
Pertamina juga telah memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara khususnya bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak. Pertamina memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5% sd 10%.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan UU BUMN, Apa Hasilnya?
Begitu pula PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah naungan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50% dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50%.
Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% menjadi 2% dan discount propeller 5% menjadi 20%. Sedangkan AirNav memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8% menjadi 2% dan discount propeller 5% menjadi 20%, discount PJP2U 50% dan PJP4U 50%, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang atau weighted average terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan UU BUMN, Apa Hasilnya?
Begitu pula PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah naungan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50% dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50%.
Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% menjadi 2% dan discount propeller 5% menjadi 20%. Sedangkan AirNav memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8% menjadi 2% dan discount propeller 5% menjadi 20%, discount PJP2U 50% dan PJP4U 50%, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang atau weighted average terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%.
(nng)
Lihat Juga :