Deposito Emas Pegadaian, Instrumen Investasi Pilihan untuk Masa Depan

Jum'at, 24 Januari 2025 - 17:50 WIB
Setelah resmi menjadi perusahaan jasa keuangan non bank pertama yang mendapat restu menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, PT Pegadaian berkomitmen untuk menghadirkan produk dan layanan yang bermanfaat
JAKARTA - Setelah resmi menjadi perusahaan jasa keuangan non bank pertama yang mendapat restu menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, PT Pegadaian berkomitmen untuk menghadirkan produk dan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat maupun negara.

Dengan dukungan penuh dari Kementerian BUMN, Pegadaian optimis menjalankan Kegiatan Usaha Bulion yang sejalan dengan misi dan program Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya dalam sektor hilirisasi dan industrialisasi. Tak butuh waktu lama, setelah mengantongi izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian hadirkan produk baru, Deposito Emas.



Kehadiran Deposito Emas menjadi instrumen investasi alternatif yang terbilang menarik dan menjanjikan, mengingat emas memiliki nilai yang tidak surut dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang Ekonom Telisa Aulia Falianty, Kamis (23/1/2025).

Menurut Telisa Deposito emas akan menjadi varian instrumen unggulan yang menjanjikan. Sebagaimana keunggulan utama dari deposito yaitu sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil. Stok emas yang selama ini disimpan dan tidak menghasilkan bunga maka dapat memperoleh imbal hasil jika kita simpan dalam deposito emas.

“Menurut POJK 17/No 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan para pihak. Dengan adanya layanan ini maka konsumen dapat menyimpan emas yang dimiliki pada LJK berizin," tutur Telisa menjelaskan.

Pelaku industri yang membutuhkan emas, lanjut Telisa, juga dapat memperoleh kebutuhan pinjaman emas yang terstandarisasi untuk digunakan sesuai kebutuhan. "Simpanan emas dari masyarakat tadi sebagai unallocated account dapat digunakan oleh LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!