Pertamina Setor Rp115,79 Triliun ke Negara Usai Ambil Alih WK Rokan

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:01 WIB
Dia menambahkan, kontribusi PHR tak hanya berupa pendapatan negara, tetapi juga dari penyetoran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah.

Baca Juga: Antrean Kendaraan Menuju Puncak Bogor 2,5 Km, Polisi Terapkan Sistem One Way

Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwa PHR juga menerima berbagai apresiasi terkait dengan ketaatan pajaknya. Di tingkat nasional, lanjut dia, PHR memperoleh penghargaan tax award dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta atas komitmen perusahaan dalam praktik bisnis yang bertanggungjawab dan menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Sementara itu, di tingkat daerah, PHR mendapatkan Pekanbaru Tax Award 2024 dari pemerintah kota Pekanbaru. Selain itu, PHR juga mendapatkan penghargaan lainnya seperti Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis pada tahun 2022 dan penghargaan sebagai Terbaik 1 atas Pajak Air Tanah pada tahun 2022 dari Walikota Dumai.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!