BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN
Rabu, 05 Februari 2025 - 20:37 WIB
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam sektor BUMN. Ada ketentuan yang memastikan keterwakilan perempuan dalam posisi strategis, termasuk direksi dan dewan komisaris.
"Kita bisa melihat lebih banyak tenaga kerja yang beragam dan inovatif, pada akhirnya bisa meningkatkan daya saing perusahaan," tutur Aditya.
Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
"Ketika BUMN secara aktif membina dan bekerja sama dengan UMKM serta koperasi, ini bukan hanya soal tanggung jawab sosial, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis yang lebih sehat. UMKM bisa menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya mendorong pemerataan ekonomi," ujarnya.
Meski demikian, Aditya menyoroti bahwa implementasi RUU ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen dari berbagai pihak. Tantangan utama dalam pelaksanaan undang-undang ini adalah memastikan bahwa kebijakan yang telah disusun benar-benar dijalankan dengan baik.
"Pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses privatisasi BUMN, serta mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan aset adalah faktor kunci yang akan menentukan keberhasilan implementasi RUU ini," tegasnya.
Sementara itu, ekononom Josua Pardede mengatakan, BPI Danantara dirancang sebagai superholding BUMN untuk mengelola kekayaan negara secara lebih optimal dan efisien. Total aset awal yang akan dikelola diperkirakan mencapai Rp9.085 triliun (sekitar USD605 miliar), yang akan mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah di luar APBN.
"Kita bisa melihat lebih banyak tenaga kerja yang beragam dan inovatif, pada akhirnya bisa meningkatkan daya saing perusahaan," tutur Aditya.
Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
"Ketika BUMN secara aktif membina dan bekerja sama dengan UMKM serta koperasi, ini bukan hanya soal tanggung jawab sosial, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis yang lebih sehat. UMKM bisa menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya mendorong pemerataan ekonomi," ujarnya.
Meski demikian, Aditya menyoroti bahwa implementasi RUU ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen dari berbagai pihak. Tantangan utama dalam pelaksanaan undang-undang ini adalah memastikan bahwa kebijakan yang telah disusun benar-benar dijalankan dengan baik.
"Pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses privatisasi BUMN, serta mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan aset adalah faktor kunci yang akan menentukan keberhasilan implementasi RUU ini," tegasnya.
Sementara itu, ekononom Josua Pardede mengatakan, BPI Danantara dirancang sebagai superholding BUMN untuk mengelola kekayaan negara secara lebih optimal dan efisien. Total aset awal yang akan dikelola diperkirakan mencapai Rp9.085 triliun (sekitar USD605 miliar), yang akan mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah di luar APBN.
Lihat Juga :