6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Senin, 10 Februari 2025 - 08:56 WIB
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kabupaten Pandeglang, yang memiliki alur laut ramai dan sering mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di sana kini berubah menjadi kuburan kapal yang tidak ditangani.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Kapal Tongkang Tabrak Kafe Tepi Sungai Mahakam
Sejumlah peraturan yang terabaikan dalam peristiwa di perairan Kabupaten Pandeglang, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, serta The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention).
"Masyarakat berperan penting dalam membantu menegakkan aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 274 mengenai Peran Serta Masyarakat," jelasnya.
“Masyarakat bisa memberikan masukan atau tuntutan kepada pimpinan terkait untuk mencopot atau memindahkan pejabat yang tidak kompeten di KUPP Kelas 3 Labuan. Hal ini penting agar Pantai Banten, khususnya Pandeglang, tidak terus berubah menjadi kuburan kapal yang tak terurus,” pungkasnya.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Kapal Tongkang Tabrak Kafe Tepi Sungai Mahakam
Sejumlah peraturan yang terabaikan dalam peristiwa di perairan Kabupaten Pandeglang, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, serta The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention).
"Masyarakat berperan penting dalam membantu menegakkan aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 274 mengenai Peran Serta Masyarakat," jelasnya.
“Masyarakat bisa memberikan masukan atau tuntutan kepada pimpinan terkait untuk mencopot atau memindahkan pejabat yang tidak kompeten di KUPP Kelas 3 Labuan. Hal ini penting agar Pantai Banten, khususnya Pandeglang, tidak terus berubah menjadi kuburan kapal yang tak terurus,” pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :