Nasib Konsumen RI, Tahu Hak dan Kewajiban Tapi Tak Berani Perjuangkan
Kamis, 03 September 2020 - 13:54 WIB
Menurut Mendag, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satu upayanya adalah dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April.
(Baca Juga: Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya)
"Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri," tegas Mendag.
(Baca Juga: Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya)
"Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri," tegas Mendag.
(fai)
Lihat Juga :