Bungkus Rokok Seragam, Pedagang Cemas Bakal Menggerus Pendapatan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:55 WIB
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu nantinya akan mengubah seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar untuk memiliki bentuk, ukuran, desain, dan warna yang sama. Suhendro menilai, kebijakan ini akan berpengaruh pada pendapatan para pedagang pasar, yang salah satunya didorong dari penjualan rokok.

Tak hanya itu, wacana kebijakan ini juga dinilai akan berdampak pada penerimaan serta perekonomian negara secara luas. Pemerintah terancam kehilangan lebih dari Rp200 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) dan ancaman terhadap hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, industri tembakau telah menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja di Indonesia dan dapat mendukung stabilitas penerimaan negara.

Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok. Namun, penyusunan kebijakan ini ditentang oleh banyak pihak karena dianggap sebagai bentuk pembatasan hak atas informasi terhadap konsumen. Padahal, kemasan rokok menjadi sarana informasi yang sudah dijamin oleh Undang-Undang yang berlaku.

Ketimbang membuat kebijakan yang ugal-ugalan dan penuh penentangan, Suhendro menyarankan agar pemerintah lebih fokus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok. Peran edukasi dinilai sangat penting untuk memberikan informasi tentang dampak negatif terhadap kesehatan.

"Saya yakin bahwa Kemenkes punya banyak saluran media informasi dan juga banyak tangan, seperti Puskesmas, Posyandu, dan lain-lain," ujar Suhendro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!