Lega, Tarif Bea Meterai Sebesar Ceban Berlaku Tahun Depan

Kamis, 03 September 2020 - 16:36 WIB
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya meterai," imbuhnya.

Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum. ( Baca juga:Angka Kesembuhan Penderita Covid-19 Turun Jadi 71,7% )

"Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!