Lega, Tarif Bea Meterai Sebesar Ceban Berlaku Tahun Depan

Kamis, 03 September 2020 - 16:36 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai No. 13 Tahun 1985 telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Salah satu poinnya, tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif bea meterai itu, sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu, berlaku mulai 1 Januari 2021. Waktu pemberlakukan hingga tahun depan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahuinya terlebih dahalu. ( Baca juga:Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending )

"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam memperisapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR , Jakarta, Kamis (3/9/2020).



Sri menambahkan RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan. Sri memastikan, pemerintah tetap akan memberikan pemihakan terhadap usaha kecil menengah. Termasuk di antaranya pembebasan bea meterai terhadap dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya meterai," imbuhnya.

Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum. ( Baca juga:Angka Kesembuhan Penderita Covid-19 Turun Jadi 71,7% )

"Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More