Mantull, Sekarang Dokumen Digital juga Kena Kutip Ceban
Kamis, 03 September 2020 - 16:43 WIB
"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas, namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," imbuhnya.
Sri menekankan, setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang. ( Baca juga:Politikus Golkar Yakin Indonesia Tak Mungkin Jadi Pangkalan Militer China )
"Sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat satu untuk dibawa ke rapat paripurna. Kita berharap ini memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," tegasnya.
Sri menekankan, setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang. ( Baca juga:Politikus Golkar Yakin Indonesia Tak Mungkin Jadi Pangkalan Militer China )
"Sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat satu untuk dibawa ke rapat paripurna. Kita berharap ini memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :