Mantull, Sekarang Dokumen Digital juga Kena Kutip Ceban

Kamis, 03 September 2020 - 16:43 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai No. 13 Tahun 1985. DPR dan pemerintah juga menyepakati kenaikan tarif bea meterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai sehingga tidak lagi dua tarif. Dengan selesainya RUU, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10 ribu. Besaran itu naik dari tarif sebelumya sebesar Rp6 ribu dan Rp3 ribu. ( Baca juga:Sesuai Arahan, Importir Klaim Telah Realisasikan Pembelian Gula Petani )



"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10 ribu dari yang tadinya dua, tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sri mengatakan, RUU tersebut terdiri dari 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan bea meterai untuk dokumen-dokumen elektronik. Sehingga pembayarannya juga bisa melelaui sistem elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!