Catat Ya, Dokumen Jenis Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000

Kamis, 03 September 2020 - 16:59 WIB
(Baca Juga: Lega, Tarif Bea Meterai Sebesar Ceban Berlaku Tahun Depan )

Selain itu, jenis dokumen lain yang juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai yakni untuk penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial. "Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai disusun dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!