Lega, Tarif Bea Meterai Sebesar Ceban Berlaku Tahun Depan

Kamis, 03 September 2020 - 16:36 WIB
loading...
Lega, Tarif Bea Meterai...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai No. 13 Tahun 1985 telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Salah satu poinnya, tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif bea meterai itu, sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu, berlaku mulai 1 Januari 2021. Waktu pemberlakukan hingga tahun depan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahuinya terlebih dahalu. ( Baca juga:Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending )

"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam memperisapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR , Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sri menambahkan RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan. Sri memastikan, pemerintah tetap akan memberikan pemihakan terhadap usaha kecil menengah. Termasuk di antaranya pembebasan bea meterai terhadap dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya meterai," imbuhnya.

Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum. ( Baca juga:Angka Kesembuhan Penderita Covid-19 Turun Jadi 71,7% )

"Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved