Revisi UU Perkoperasian Tanpa Arah? Pengamat Sebut Butuh Blue Print

Jum'at, 21 Februari 2025 - 21:55 WIB
Pengamat mempertanyakan revisi RUU Perkoperasian di Indonesia yang dilakukan tanpa arah, alasannya karena tidak adanya blue print. Foto/Dok
JAKARTA - Pengamat koperasi , Dewi Tenty Septi Artiany menyampaikan beberapa pokok pandangan terkait perkembangan koperasi di Indonesia. Menurutnya dari segi peraturan perkoperasian di Indonesia sudah sangat istimewa, dimana sudah disediakan panggung selaras dengan pasal 5 pancasila dan pasal 33 UUD 45

Menurutnya Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari tahun 2013 hingga tahun 2018 mengalami peningkatan signifikan.



Baca Juga: Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR

Namun terang dia, hal itu belum mampu menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional karena sumbangsih koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 5,1% saja. Pertumbuhan kuantitas koperasi di Indonesia tidak disertai dengan pertumbuhan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi pasif.

”Dibandingkan negara-negara lain seperti misalnya Denmark, Jepang dan Amerika, Kenya saja 50% PDB-nya dari Koperasi, Indonesia masih sangat lambat kemajuannya, hanya menang dari segi jumlah,” jelas saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI terkait penyusunan revisi Keempat UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.

Untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara maju dan menjadikan koperasi benar-benar sebagai soko guru perekonomian , Dewi Tenty mempertanyakan revisi RUU Perkoperasian di Indonesia yang dilakukan tanpa arah. Alasannya karena terang dia, tidak adanya blue print sehingga goal dan targetnya tidak jelas menjadi penyebab ketika menyusun UU selalu dibatalkan.

“Harus ada komitmen kuat dari pemimpin dalam hal ini Presiden untuk memberikan yang terbaik dalam menyusun perekonomian kerakyatan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!