Revisi UU Perkoperasian Tanpa Arah? Pengamat Sebut Butuh Blue Print

Jum'at, 21 Februari 2025 - 21:55 WIB
Kemudian soal permodalan, menurutnya harus menjadi perhatian serius karena setelah UU Cipta Kerja terjadi perubahan dalam struktur permodalan.

“Selain itu harus juga dibuka sekat antara simpanan pokok dan simpanan wajib, karena itu yang bisa membuat koperasi hidup bukan hanya dari simpanan pokok dan simpanan wajib, seperti misalnya koperasi multi pihak, dimana suatu kelompok memberikan modal untuk koperasi tinggal diatur yang benar,” jelasnya.

Masalah yang juga penting adalah soal sanksi pidana, jika memang terjadi tindak pidana penipuan seperti misalnya yang dilakukan oleh delapan koperasi yang merugikan hingga ratusan triliun, maka pelakunya bisa dikenakan pasal pidana.

“Sanksi pidana ini diperlukan, jika memang terjadi penipuan dan penggelapan hal ini juga untuk melindungi anggota koperasi tersebut,” ujarnya.

Apalagi koperasi mengelola uang anggota yang nilainya sampai triliunan. Sering ditemukan fakta di lapangan bahwa koperasi digunakan untuk mensiasati usaha, nama koperasi dipakai untuk menerima proyek, mengerjakan usaha karena disyaratkan lembaganya koperasi dan sebagainya.

Dewi Tenty meminta hal tersebut agar dibenahi, karena merusak nama dan kredibilitas dari koperasi. “Jadi kita main kucing-kucingan karena tidak adanya blue print koperasi ini mau ke arah mana,” pungkasnya.

Baca Juga: Koperasi Indonesia, Siap Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

Blue Print ini yang akan menentukan tujuan koperasi kemana, sehingga ketika alamatnya sudah jelas, tinggal mengelola dan mengembangkan ekosistemnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!