Menaker Buka-bukaan Soal BLT Karyawan Rp600 Ribu, dari Rekening Himbara hingga Swasta

Kamis, 03 September 2020 - 22:14 WIB
Menaker Ida Fauziah mengatakan, per 2 September 2020 tercatat 1,9 juta rekening penerima yang sudah menerima transfer dana baik rekening bank Himbara dan non Himbara. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pengguna rekening bank swasta telah cair sejak tanggal 2 September 2020 kemarin. Pencairan dilakukan secara bersamaan dengan pengguna rekening anggota Bank Himbara.

(Baca Juga: Erick Thohir Bakal Perpanjang BLT Karyawan, BPJAMSOSTEK: Oke Siap! )

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, per 2 September 2020 tercatat 1,9 juta rekening penerima yang sudah menerima transfer dana baik rekening bank Himbara dan non Himbara. Angka penerima itu tergolong kecil dari target pemerintah pada gelombang kedua pencairan dana subsidi upah yang ditargetkan sebesar 3 juta rekening.

Hal itu, kata Ida, karena terdapat banyak rekening peserta penerima yang tidak aktif. Oleh karenanya, pihak kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada penerima subsidi.



"Per kemarin (2 September 2020, terdapat 1,9 juta (penerima) selebihnya itu memang masih ada data yang misalnya, rekeningnya itu tidak aktif, kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada rekan-rekan pekerja. Jadi, kami ingin menyampaikan disini, kepada teman-teman pekerja serahkan nomor rekening yang aktif, itu yang paling penting sehingga mempermudah kami untuk melakukan transfer ke rekening," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

(Baca Juga: BLT Karyawan Berpeluang Bersambung di 2021, Penerimanya Bakal Ditambah? )

Sementara itu, terkait perlambatan penerimaan dana bagi pengguna rekening bank swasta, Ida menjelaskan bahwa, mekanisme penyaluran dana subsidi gaji dari Bank Himbara dan non Bank Himbara ke rekening penerima tetap sama. Namun ada maintenance dari manajemen perbankan yang mengatur perihal waktu penyaluran.

Untuk Himbara, waktu pencairan bisa dilakukan dalam waktu satu hari ini berlaku jika rekening yang digunakan penerima adalah bank BRI, BTN, Mandiri, dan BNI. Sementara itu, dana subsidi gaji Rp600.000 baru akan cair dalam waktu 5 hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta atau non Himbara, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Bank pemerintah adalah bank penyalur, bank penyalur itu disampaikan langsung kepada rekening pekerja, rekening pekerja itu ada yang rekeningnya bank pemerintah dan bank swasta. Kami tidak membedakan antara rekening pemerintah dan Swasta. Jadi, dari 1,9 itu saya rasa banyak juga yang penerimanya bank bank swasta," kata Ida.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More