Menaker Buka-bukaan Soal BLT Karyawan Rp600 Ribu, dari Rekening Himbara hingga Swasta

Kamis, 03 September 2020 - 22:14 WIB
"Per kemarin (2 September 2020, terdapat 1,9 juta (penerima) selebihnya itu memang masih ada data yang misalnya, rekeningnya itu tidak aktif, kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada rekan-rekan pekerja. Jadi, kami ingin menyampaikan disini, kepada teman-teman pekerja serahkan nomor rekening yang aktif, itu yang paling penting sehingga mempermudah kami untuk melakukan transfer ke rekening," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

(Baca Juga: BLT Karyawan Berpeluang Bersambung di 2021, Penerimanya Bakal Ditambah? )

Sementara itu, terkait perlambatan penerimaan dana bagi pengguna rekening bank swasta, Ida menjelaskan bahwa, mekanisme penyaluran dana subsidi gaji dari Bank Himbara dan non Bank Himbara ke rekening penerima tetap sama. Namun ada maintenance dari manajemen perbankan yang mengatur perihal waktu penyaluran.

Untuk Himbara, waktu pencairan bisa dilakukan dalam waktu satu hari ini berlaku jika rekening yang digunakan penerima adalah bank BRI, BTN, Mandiri, dan BNI. Sementara itu, dana subsidi gaji Rp600.000 baru akan cair dalam waktu 5 hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta atau non Himbara, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Bank pemerintah adalah bank penyalur, bank penyalur itu disampaikan langsung kepada rekening pekerja, rekening pekerja itu ada yang rekeningnya bank pemerintah dan bank swasta. Kami tidak membedakan antara rekening pemerintah dan Swasta. Jadi, dari 1,9 itu saya rasa banyak juga yang penerimanya bank bank swasta," kata Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!