Cek di Sini, Dokumen Apa Saja yang Kena dan Tidak Kutipan Ceban

Jum'at, 04 September 2020 - 07:08 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati RUU Bea Meterai yang nantinya akan disahkan paripurna menjadi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Salah satu poin utama dari aturan itu adalah kenaikan bea meterai menjadi Rp10 ribu.

Dalam draft beleid tersebut juga terdapat perluasan objek pengenaan bea materai. Sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta, kini diperluas dengan dokumen elektronik atau digital. ( Baca juga:Sistem Resi Gudang Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah dari Pandemi )

"Undang-undang ini mengatur bahwa dokumen yang menjadi objek bea meterai terdiri atas dokumen kertas dan selain kertas, termasuk dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik," begitu bunyi dokumen tersebut.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. ( Baca juga:Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme )

Contoh dokumen yang dimaksud adalah:



a. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

b. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

c. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya.

d. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More