Sistem Resi Gudang Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah dari Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan Sistem Resi Gudang (SRG) dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mengembangkan implementasi SRG pada pembangunan sektor perdagangan dan industri yang berbasis sumber daya dan komoditas lokal.
“Kemendag mengupayakan agar SRG dapat dimanfaatkan dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini,” kata Mendag Agus di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Benar-Benar Ambyaarrr, Setoran Dividen BUMN cuma 25% dari Target )
Sejalan dengan gagasan tersebut, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama mengatakan keterbukaan informasi terkait ketersediaan stok dan standarisasi mutu komoditas SRG diharapkan mampu memberikan kepercayaan dan keamanan yang lebih besar dalam aktivitas perdagangan, serta akan mendorong peningkatan daya saing komoditas yang berorientasi ekspor.
“Untuk itu, Kemendag dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong para pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan SRG dengan lebih optimal dalam mendukung kegiatan ekspor komoditas,” kata Sidharta. (Baca juga: Indonesia Sukses Ekspor Bawang Goreng, Wamendag Tekankan Inovasi Produk )
Hasil peninjauan menunjukkan SRG telah berjalan baik di Sulawesi Selatan. Gudang SRG yang telah berjalan dengan baik dan mempunyai pengelola gudang antara lain SRG di Bantaeng Gowa, Luwu Timur dan Luwu Utara.
Implementasi yang sudah berjalan baik, terutama untuk komoditas gabah dan beras, berada di wilayah Sidrap dan Pinrang yang dikelola oleh PT Pertani.
Sedangkan implementasi SRG untuk rumput laut yang telah berjalan untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri maupun permintaan ekspor adalah SRG yang dikelola oleh Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo) dan PT Wahana Pronatural, Tbk di Makassar. “SRG mampu menunjukkan perannya sebagai instrumen pembiayaan dengan komoditas tujuan ekspor ke luar negeri,” tutur Sidharta. (Baca juga: Bulog Mulai Distribusikan Bansos Beras ke KPM-PKH di Jateng )
Implementasi SRG di Indonesia mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2011. SRG didesain sebagai instrumen tunda jual dan alternatif pembiayaan, sehingga gudang SRG mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi para petani dan pelaku usaha pada pasar dalam negeri maupun yang berorientasi ekspor.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mengembangkan implementasi SRG pada pembangunan sektor perdagangan dan industri yang berbasis sumber daya dan komoditas lokal.
“Kemendag mengupayakan agar SRG dapat dimanfaatkan dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini,” kata Mendag Agus di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Benar-Benar Ambyaarrr, Setoran Dividen BUMN cuma 25% dari Target )
Sejalan dengan gagasan tersebut, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama mengatakan keterbukaan informasi terkait ketersediaan stok dan standarisasi mutu komoditas SRG diharapkan mampu memberikan kepercayaan dan keamanan yang lebih besar dalam aktivitas perdagangan, serta akan mendorong peningkatan daya saing komoditas yang berorientasi ekspor.
“Untuk itu, Kemendag dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong para pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan SRG dengan lebih optimal dalam mendukung kegiatan ekspor komoditas,” kata Sidharta. (Baca juga: Indonesia Sukses Ekspor Bawang Goreng, Wamendag Tekankan Inovasi Produk )
Hasil peninjauan menunjukkan SRG telah berjalan baik di Sulawesi Selatan. Gudang SRG yang telah berjalan dengan baik dan mempunyai pengelola gudang antara lain SRG di Bantaeng Gowa, Luwu Timur dan Luwu Utara.
Implementasi yang sudah berjalan baik, terutama untuk komoditas gabah dan beras, berada di wilayah Sidrap dan Pinrang yang dikelola oleh PT Pertani.
Sedangkan implementasi SRG untuk rumput laut yang telah berjalan untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri maupun permintaan ekspor adalah SRG yang dikelola oleh Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo) dan PT Wahana Pronatural, Tbk di Makassar. “SRG mampu menunjukkan perannya sebagai instrumen pembiayaan dengan komoditas tujuan ekspor ke luar negeri,” tutur Sidharta. (Baca juga: Bulog Mulai Distribusikan Bansos Beras ke KPM-PKH di Jateng )
Implementasi SRG di Indonesia mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2011. SRG didesain sebagai instrumen tunda jual dan alternatif pembiayaan, sehingga gudang SRG mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi para petani dan pelaku usaha pada pasar dalam negeri maupun yang berorientasi ekspor.
(ind)