Cek di Sini, Dokumen Apa Saja yang Kena dan Tidak Kutipan Ceban

Jum'at, 04 September 2020 - 07:08 WIB
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Sementara di Pasal 7, mengatur soal bea meterai tidak berlaku terhadap beberapa dokumen, yaitu:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang.

1. Surat penyimpanan barang.

2. Konosemen.

3. Surat angkutan penumpang dan barang.

4. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang.

5. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.

6. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More