Gas Murah Industri Dipastikan Lanjut, Berikut Skema Baru HGBT dan 7 Sektor Penerimanya

Minggu, 02 Maret 2025 - 09:25 WIB
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

Di samping itu, Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).

"Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor," kata Ketua HKI Sanny Iskandar.

Dampak HGBT

Implementasi kebijakan HGBT diungkap Bahlil telah membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung Pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp16,06 triliun.

Selain itu, subsidi listrik juga berhasil ditekan, dengan penghematan terbesar sebesar Rp4,10 triliun di tahun yang sama. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp13,09 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!