Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online E-TRAPT, Ini Manfaatnya
Kamis, 06 Maret 2025 - 20:27 WIB
Selain itu, penggunaan E-TRAPT juga menyederhanakan proses pelaporan pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital. Adapun pemasangan sistem E-TRAPT dilakukan langsung oleh tim Bapenda bagi Wajib Pajak yang belum menggunakan transaksi online.
Proses ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) dan Suku Badan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan menghubungi UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.
Berikut manfaat Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT):
1. Kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak, tanpa proses manual yang kompleks.
2. Efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi.
Proses ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) dan Suku Badan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan menghubungi UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.
Berikut manfaat Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT):
1. Kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak, tanpa proses manual yang kompleks.
2. Efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi.
Lihat Juga :